PERUBAHAN PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN DELI SERDANG
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. 2020/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penataan perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran dan sejalan dengan perkembangan kebutuhan organisasi saat ini, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang perlu diubah
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6); UU Drt. No. 7 Tahun 1956; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; Uu No. 23 Tahun 2014; UU no. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENKES No. 1045/MENKES/PER/XI/2006; PERMENKES No. 30 Tahun 2019; PEREMNDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMEN-KP No. 26/Permen-KP/2016; PEREMNDAGRI No. 100 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 16 Tahun 2020; PERDA KAB. DELI SERDANG No. 3 Tahun 2016
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahahan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
- Peraturan Daerah yang diubah adalah: Ketentuan Pasal 2 huruf d dan huruf e, Ketentuan Pasal 8, Ketentuan Pasal 11 ayat (3), Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2)
- 14 Hlm
|