PENGANGGARAN-PELAKSANAAN-PENATAUSAHAAN-PELAPORAN-PERTANGGUNGJAWABAN-MONITORING-EVALUASI-HIBAH-BANTUAN-SOSIAL
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD.2021/No.14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan
pengaturan lebih lanjut tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah
dan Bantuan Sosial diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Kepala Daerah
- Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 TAhun 1959;UU No 23 Tahun 2014 Sebagamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP no 2 Tahun 2012;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 70 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020
- Materi pokok dadlam peraturanini adalah : Ketentuan Umum ,Hibah,Bantuan Sosial,Monitoring dan Evaluasi,Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
- Pada saat peraturan walikota ini berlaku, maka Peraturan
Walikota Palembang Nomor 75 Tahun 2017 tentang Pedoman
Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kota Palembang
Tahun 2017 Nomor 75) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 32 Hlm
|