PETUNJUK-TEKNIS-PEMBERIAN-TUNJANGAN-HARI-RAYA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2021/No.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Walikita dan Wakil Walikota serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan dalam Peraturan ini adalah : - bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya
beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Pegawai
Negeri Sipil, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap
pertumbuhan ekonomi nasional
- bahwa sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada
bangsa dan negara dan untuk meningkatkan pembelanjaan
Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan, Pemerintah telah mengatur pemberian
Tunjangan Hari Raya Tahun 2021 sehingga Peraturan
Walikota Nomor 38 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada
Pegawai Negeri Sipil, Walikota dan Wakil Walikota serta
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
perlu diubah
- Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 2003;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan UU No 9
Tahun 2015;PP No 11 Tahun 2017 ;PP No 49 Tahun 2018;PP No 12 Tahun 2019;PP No 63 Tahun 2021;Permendagri No 77 Tahun 2020;Permendagri No 64 Tahun 2020;Permenkeu No 42/PMK 05/2021;Perda No 10 Tahun 2020;Perwali No 10 Tahun 2020;Perwali No 48 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Perwali No 6 Tahun 2021
- Materi pokok dalam peraturan ini adalah : g Perubahan
atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya
kepada Pegawai Negeri Sipil, Walikota dan Wakil Walikota serta
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
- Mengubah Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Walikita dan Wakil Walikota serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERWALI Kota Palembang No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Walikota dan Wakil Walikota Serta Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- 7 Hlm
|