Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 15 Tahun 2021

Penerapan Sistem Online Pajak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penerapan Sistem Online Pajak yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Sistem Pelaporan Pajak Online; Tata Cara Pelaporan, Pembayaran dan Penyetoran Pajak Online; Penempatan Alat/Sistem Perekam Data Transaksi Usaha; Hak, Kewajiban dan Larangan; Sistem Terintegrasi Pajak dan Sistem Lain; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Online Pajak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
25 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2021
Tanggal Berlaku
25 Mei 2021
Sumber
BD.2021/No.15
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 632 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan