Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2021

Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Pengenal Aparatur sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Pengenal Aparatur Sipil Negara yang memuat: Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur; Tata Kerja; Sarana dan Prasarana; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Pengenal Aparatur sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
19 April 2021
Tanggal Pengundangan
19 April 2021
Tanggal Berlaku
19 April 2021
Sumber
BD.2021/No.12
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 421 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan