Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 7 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Perjalanan Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 01 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas diubah yaitu: Ketentuan Pasal 3 ayat (1) terkait jenis perjalanan dinas, Ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ayat (9) diubah terkait besaran uang harian Perjadin sampai dengan 8 jam dan uang harian perjalanan dinas untuk ujian dinas/ujian jabatan/assesment jabatan/diklat/tugas belajar/FGD/TOT/worskop, Ketentuan Pasal 15 terkait Lamanya waktu Perjalanan Dinas DalamjLuar Daerah, Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 16A terkait pemuatan kejelasan tanggal dan jangka waktu pelaksanaan kegiatan Perjalanan Dinas, Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) terkait uang harian Pelaksana SPD yang melaksanakan Perjalanan Dinas Dalam Daerah sampai dengan 8 jam atau lebih dari 8 jam dan tambahan biaya transportasi air/ sungai dalam hal tempat tujuan akhir Perjalanan Dinas Dalam Daerah yang hanya dapat ditempuh dengan menggunakan alat transportasi air/ sungai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Perjalanan Dinas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
08 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2021
Tanggal Berlaku
08 Maret 2021
Sumber
BD.2021/No.7
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 2123 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan