Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2021

Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2021, yang membuat Ketentuan Umum; Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan sistematika sebagai berikut: a. pendahuluan; b. kebijakan pengawasan; c. program dan kegiatan pengawasan; d. wilayah kerja pengawasan; e. tindak Ianjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan pengawasan APIP; f. laporan hasil pengawasan; g. koordinasi pengawasan; dan h. penutup; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
20 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2021
Tanggal Berlaku
20 Januari 2021
Sumber
BD.2021/No.3
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 609 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan