Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pentunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bergulir pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Dana Bergulir BPKAD Kota Batam
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD.2021/No.828
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BATAM NOMOR 32 TAHUN 2017 PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BERGULIR PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN DANA BERGULIR BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DARAH KOTA BATAM
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meminimalisir terjadinya tungakan pinjaman dana bergulir pada UPT pengelolaan dana bergulir BPKAD, Perlu dilakukan perubahan persyaratan yang telah ditentukan khususnya terkait jaminan yang diagunkan oleh pelaku usaha mikro dan koperasi
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
- Pentunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bergulir pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Dana Bergulir BPKAD Kota Batam
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
- 4 hlm
|