PEMBERIAN APRESIASI DALAM BENTUK GAJI HONORARIUM BULAN KETIGA BELAS KEPADA TENAGA HONORER DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD.2021/No.817
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN APRESIASI DALAM BENTUK GAJI HONORARIUM BULAN KETIGA BELAS KEPADA TENAGA HONORER DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah Selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daeah mempunyai Kewenangan untuk menetapkan kebijakan terkait pengelolaan keuangan daerah dalm upaya meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja tenaga honorer di lingkungan pemeringtah kota Batam perlu diberikan apresiasi dalam bentuk honorarium buan ketiga belas tahun anggran 2021
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2015
- Pemberian Apresiasi dalam Bentuk Gaji Honorarium Bulan Ketiga Belas Kepada Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
- 7 hlm
|