PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENEGAH PERTAMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD.2021/No.813
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENEGAH PERTAMA
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan yang diatur Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menegah Pertama, Sekolah Menegah Atas dan Sekolah Menegah Kejuruan dan Pasal 33 ayat (2) Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar
- •Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; •Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 •Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 •Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2010 •Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015•Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016
- Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menegah Pertama
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
- Mencabut Perwako Nomor 3 Tahun 2020
- 19 hlm
|