Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 38 Tahun 2020

PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya di sebut Pengelolaan TPI adalah usaha pendayagunaan sarana dan prasarana di kawasan Tempat Pelelangan Ikan untuk kepentingan masyarakat pesisir baik perorangan maupun badan hukum. Unit Pelayanan Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 38 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
16 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2020
Tanggal Berlaku
16 Juni 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2020 Nomor 38
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
Halaman ini telah diakses 543 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Natuna No. 59 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
  2. PERBUP Kab. Natuna No. 33 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 38 Th. 2020 Tentang Petunjuk Teknis penyelenggaraan Dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan

  3. Peraturan Bupati Natuna Nomor 149 Tahun 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan