Pajak – retribusi – pendapatan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perbup Dharmasraya No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Nagari di Kabupaten Dharmasraya
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk lebih tepatnya tata cara pengalokasian dan pemanfaatan atas dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang disalurkan kepada nagari di Kabupaten Dharmasraya telah ditetapkan dengan Perbup Dharmasraya No. 11 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Dharmasraya No. 20 Tahun 2020. Bahwa dalam rangka penyaluran pemanfaatan dan penggunaan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah oleh Pemerintah Nagari, maka perlu dilakukan perubahan kedua atas Perbup Dharmasraya No. 11 Tahun 2018.
- UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009. UU No. 6 Tahun 2014, UU. No 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 20 Tahun 2018, Perbup Dharmasraya No. 11 Tahun 2018
- Beberapa ketentuan dalam Perbup Dharmasraya No. 11 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Dharmasraya No. 20 Tahun 2020 sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 diubah
2. Ketentuan Pasal 9 diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021.
- Perbup Dharmasraya No. 11 Tahun 2018
- 5 Hlm
|