Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Perbup Dharmasraya No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Nagari di Kabupaten Dharmasraya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Perbup Dharmasraya No. 11 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Dharmasraya No. 20 Tahun 2020 sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 7 diubah 2. Ketentuan Pasal 9 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Dharmasraya No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Nagari di Kabupaten Dharmasraya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dharmasraya
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pulau Punjung
Tanggal Penetapan
29 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2021
Tanggal Berlaku
29 Juni 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2021 Nomor 5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 615 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Dharmasraya No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Untuk Nagari Di Kabupaten Dharmasraya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan