PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATAM NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG WAKTU PENYELENGGARAAN USAHA KEPARIWISATAAN DI KOTA BATAM
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD.2021/No.810
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATAM NOMOR 16 TAHUN 2021
TENTANG WAKTU PENYELENGGARAAN USAHA KEPARIWISATAAN DI KOTA BATAM
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan hasil koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) terhadap jasa usaha atas penyelenggaraan usaha kepariwisataan dan jasa hiburan di bulan suci ramadhan perlu dilakukan perubahan sehingga Peraturan Walikota Batam Nomor 16 Tahun 2021 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan di Kota Batam perlu dilakukan penyesuaian
- •Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 •Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999 •Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 •Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 •Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 •Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 •Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 17 Tahun 2001 •Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2014•Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016 •Peraturan Walikota Batam Nomor 16 Tahun 2021
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Batam Nomor 16 Tahun 2021 tentang Waktu Penyelenggaraan Kepariwisataan di Kota Batam diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
- 7 hlm
|