PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA BATAM NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG TUNJANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KOTA BATAM
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD.2021/No.809
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA BATAM NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG TUNJANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KOTA BATAM
ABSTRAK: |
- Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak dapat diberikan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) disebabkan karena tidak tersedianya Kode rekening untuk belanja tunjangan tambahan Penghasilan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan yang tersedia adalah kode rekening untuk belanja insentif bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atas pemungutan Pajak Daerah sebagaimana termaktub dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
- •Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; •Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999 •Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 •Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 •Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 •Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 •Peraturan Pemerintah 69 tahun 2010 •Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019 •Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 t•Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 •Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2015•Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 7 Tahun 2017
- Peraturan Walikota Batam Nomor 31 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Batan (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2018 Nomor 618) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2021.
- 4 hlm
|