PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD.2021/No.807
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK: |
- Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Batam disebutkan standar harga dan satuan biaya tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi paling lama ditinjau kembali 3 (tiga) tahun sekali, dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota; Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 188.34/438.2/B.HUKUM-SET/2021 tanggal 16 Maret 2021 perihal Hasil Fasilitasi Ranperwako Batam tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
- •Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; •Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 •Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 •Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 •Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 •Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 •Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2009 tentang •Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 9 Tahun 2011
- Besarnya tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
- 3 hlm
|