SUSUNAN ORGANISASI, TATA KERJA DAN TUGAS POKOK, FUNGSI SERTA URAIAN TUGAS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD.2021/No.804
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI, TATA KERJA DAN TUGAS POKOK, FUNGSI SERTA URAIAN TUGAS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
ABSTRAK: |
- Menindaklanjuti ketentuan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Dinas Perpustakaan Daerah dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Pemerintah Bidang Kearsipan Serta dalam rangka penguatan peran tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Batam; berdasarkan Surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 188.45/445.1/B.HUKUM-SET/2021 tanggal 17 Maret 2021 perihal Hasil Fasilitasi Ranperwako Batam tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
- •Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; •Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 •Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 •Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 •Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Susunan Organisasi, Tata Kerja Fungsi serta Uraian Tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
- 43 hlm
|