PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DELI SERDANG NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2020/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK: |
- Dengan adanya perkembangan perekonomian di daerah dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah perlu menambah objek dan merubah tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha maka dari itu perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Drt. No. 7 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; Uu No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU no. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019
- Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2020.
- Ketentuan yang diubah dalam Peraturan Daerah ini adalah: Ketentuan Pasal 4 ayat (1), diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 3 (tiga) Pasal, Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 7 (tujuh) Pasal, yakni Pasal 31A, Pasal 31B, Pasal 31C, Pasal 31D, Pasal 31E, Pasal 31F dan Pasal 31G dan ditambah 1 (satu) bagian dan 4 (empat) paragraf yakni bagian keempat paragraf 1, paragraf 2, paragraf 3 dan paragraf 4
- 13 Hlm
|