Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Panghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, Pembentuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, Pembatalan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat