Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020

Tata Cara Penyusunan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I Dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I Di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur Tata cara penyusunan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. pendahuluan; b. penyusunan Peraturan Menteri; c. penyusunan Keputusan Menteri; d. penyusunan Peraturan dan Keputusan Pimpinan Unit Eselon I; dan e. penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I Dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I Di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pemuda dan Olahraga
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Bentuk Singkat
Permenpora
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2021
Sumber
BN. 2020 No. 944, jdih.kemenpora.go.id
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Bidang
Halaman ini telah diakses 1151 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan