TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI, KEPUTUSAN MENTERI, PERATURAN PIMPINAN UNIT ORGANISASI ESELON I DAN KEPUTUSAN PIMPINAN UNIT ORGANISASI ESELON I DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2020
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia NO. 8, BN. 2020 No. 944, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I Dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I Di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi dalam
penyusunan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri,
Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dan
Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang
dilaksanakan dengan cara dan metode yang baku, serta
standar yang mengikat seluruh unit organisasi eselon I di
lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, perlu
mengganti Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Menteri,
Keputusan Menteri, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi
Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya, dan Keputusan
Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/Pimpinan Tinggi
Madya di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pemuda dan Olahraga tentang Tata Cara Penyusunan
Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan
Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dan Keputusan
Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di Lingkungan
Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
4. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925);
- Mengatur Tata cara penyusunan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri,
Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dan Keputusan
Pimpinan Unit Organisasi Eselon I disusun dengan sistematika
sebagai berikut:
a. pendahuluan;
b. penyusunan Peraturan Menteri;
c. penyusunan Keputusan Menteri;
d. penyusunan Peraturan dan Keputusan Pimpinan Unit
Eselon I; dan
e. penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
- Mencabut Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri,
Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/Pimpinan Tinggi
Madya, dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon
I/Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pemuda
dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 328),
- 21 halaman dengan lampiran
|