PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2020
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia NO. 6, BN. 2020 No. 368, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10
Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Layanan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan
Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah tidak sesuai
dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga perlu
dicabut;
b. bahwa memperhatikan personil dan tata kerja Unit Kerja
Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian
Pemuda dan Olahraga yang sangat dinamis, dan untuk
menjamin efektivitas, efisiensi, serta kualitas pelaksanaan
tugas dan fungsi terkait pengadaan barang/jasa
pemerintah di lingkungan Kementerian Pemuda dan
Olahraga, sehingga perlu ditetapkan melalui Keputusan
Menteri . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pencabutan
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun
2017 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian
Pemuda dan Olahraga;
- 1. Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
4. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925);
- Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun
2017 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemuda
dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 613) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
- Mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun
2017 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemuda
dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 613)
- 3 halaman
|