PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK REGULER BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG GEDUNG OLAHRAGA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia NO. 4, BN. 2020 No. 357, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Subbidang Gedung Olahraga Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (5)
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang
Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Reguler Bidang Pendidikan Subbidang Gedung Olahraga Tahun
Anggaran 2020;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara; (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);4. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 257);
5. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925);
- Mengatur tentang Ketentuan Umum; Penggunaan DAK Fisik Reguler Subbidang Gedung Olahraga; Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi serta format-format pelaporannya
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
- Mencabut Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Bidang Pendidikan Subbidang Olahraga Tahun 2019 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 487)
- 73 halaman dengan lampiran
|