Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa termasuk didalamnya mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa, Pendaftaran, Persyaraktan dan Penetapan Calon Kepala Desa, Penetapan Waktu Pelaksanaan, Nomor URUT Dan Tanda Gambar Calon, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat