LHKPN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2021 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2020 TENTANG KEWAJIABAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA
ABSTRAK: |
- perlu dilakukan sinkronisasi dengan Peraturan Bupati Nomor 11 tentang Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, agar dapat di implementasikan secara efektif
- PASAL 18 AYAT (6) UUD 1945; UU NO. 28 TAHUN 1999; UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 5 TAHUN 2014; UU NO. 23 TAHUN 2014; UU NO. 11 TAHUN 2020; PP NO. 53 TAHUN 2010; PP NO. 11 TAHUN 2017
- Ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020 tentang Kewajiban Penyampaian l.aporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2020 Nomor 24) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
- Merubah Ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020
- 4
|