Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 35 Tahun 2021

PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA MASYARAKAT YANG TERDAMPAK PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO DALAM RANGKA PENANGANAN PENDEI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DIKABUPATEN NATUNA TAHUN ANGGARAN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemberian bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dalam rangka penanganan pandemi Covid- 19

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 35 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA MASYARAKAT YANG TERDAMPAK PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO DALAM RANGKA PENANGANAN PENDEI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DIKABUPATEN NATUNA TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
15 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2021
Tanggal Berlaku
15 Juli 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2021 Nomor 35
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
Halaman ini telah diakses 467 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan