Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penggunaan dana alokasi khusus bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini tahun anggaran 2017, termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan sasaran DAK Non Fisik BOP PAUD, sumber dana BOP PAUD, mekanisme pelaksanaan dan transfer dana, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, penerbitan SPM dan SP2D, penatausahaan dan pertanggungjawaban dana transfer, pembinaan dan evaluasi, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat