Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 23 Tahun 2017

Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penggunaan dana alokasi khusus bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini tahun anggaran 2017, termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan sasaran DAK Non Fisik BOP PAUD, sumber dana BOP PAUD, mekanisme pelaksanaan dan transfer dana, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, penerbitan SPM dan SP2D, penatausahaan dan pertanggungjawaban dana transfer, pembinaan dan evaluasi, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
13 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2017
Tanggal Berlaku
13 Maret 2017
Sumber
BD.2017/NO.23
Subjek
PENDIDIKAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 378 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan