Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2021

Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini adalah :Ketentuan Umum ,Kedudukan,Susunan Organisasi,Uraian tugas dan Fungsi,Kelompok jabatan fungsional,teta kerja ,Kepegawaian ,Ketentuan Peralihan,Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
28 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2021
Tanggal Berlaku
28 Januari 2021
Sumber
BD.2021/No.2
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 939 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 11 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Selatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan