penanaman modal dan investasi - pengelolaan keuangan daerah
2019
Qanun NO. 4, Lembaran Kabupaten Tahun 2019/ No. 4
Qanun tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh
ABSTRAK: |
- Bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pada PDAM Tirta Meulaboh dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan kebutuhan air minym yang bersih dan sehat yang memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Aceh Barat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 333 ayat (1) undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Perda; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Peemrintah Kabupaten Aceh Barat dapat menambah penyertaan modal pada perusahaan Badan Usaha Milik Daerah dan ditetapkan dengan Qanun.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 1 Tahun 2008; PP Nomor 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 1984; PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2017.
- Dalam Qanun ini mengatur 8 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penambahan Penyertaan Modal; BAB III Besaran Penyertaan Modal; BAB IV Laba Usaha Atas Penyertaan Modal; BAB V Evaluasi; BAB VI Pengurangan Modal; BAB VII Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
- 6 hlm
|