Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2018

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 Tentang Ketentuan Impor Ban

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 Tentang Ketentuan Impor Ban
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
117
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
30 Januari 2019
Sumber
BN 2018/NO 1917;http://jdih.kemendag.go.id/ : 15 HLM.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 680 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Diubah dengan :
  1. Permendag No. 05 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 Tentang Ketentuan Impor Ban
Mengubah :
  1. Permendag No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/ PER/11/2016 Tentang Ketentuan Impor Ban
  2. Permendag No. 77/M-DAG/PER/11/2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Ban

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan