Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Puskesmas Dan Jaringannya Dikabupaten Pohuwato, yaitu menyisipkan Pasal 7A diantara Pasal 7 dan Pasal 8, menyisipkan Pasal 10A diantara Pasal 10 dan Pasal 11, merinci ketentuan Lampiran I BAB V huruf D angka 2, dan mengubah ketentuan dalam Lampiran I BAB V huruf E angka 2.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat