Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 10 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 5 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas dan Jaringannya Kabupaten Pohuwato

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Puskesmas Dan Jaringannya Dikabupaten Pohuwato, yaitu menyisipkan Pasal 7A diantara Pasal 7 dan Pasal 8, menyisipkan Pasal 10A diantara Pasal 10 dan Pasal 11, merinci ketentuan Lampiran I BAB V huruf D angka 2, dan mengubah ketentuan dalam Lampiran I BAB V huruf E angka 2.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 5 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas dan Jaringannya Kabupaten Pohuwato
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.10
Subjek
KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 573 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan