Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di lingkungan pemerintah kabupaten pohuwato, termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, insentif dan target kinerja, insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, penggangaran, pelaksanaan dan pertanggung jawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat