Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara penugasan perjalanan dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten Boalemo, termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup penugasan yang memerlukan perjalanan dinas, azaz umum perjalanan dinas, pendelegasian kewenangan penugasan yang membutuhkan perjalanan dinas, perencanaan penugasan yang membutuhkan perjalanan dinas, hak-hak keuangan pejabat tertentu atau pengikut pejabat tertentu yang melakukan pejalanan dinas, pelaksanaan perjalanan dinas, pertanggungjawaban, akuntabilitas, transparansi dan tuntutan ganti rugi pada penugasan perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Boalemo.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat