Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2017

Pedoman Layanan Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam peraturan ini diatur mengenai pedoman layanan bantuan sosial, termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, tujuan, dan ruang lingkup pelayanan bantuan sosial, persyaratan, pemberi layanan dan besaran bantuan, organisasi pelaksana, mekanisme pelayanan serta pengawasan pemberian bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya di Kabupaten Pohuwato.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Layanan Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.5
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 416 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan