Di dalam peraturan ini diatur mengenai pedoman layanan bantuan sosial, termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, tujuan, dan ruang lingkup pelayanan bantuan sosial, persyaratan, pemberi layanan dan besaran bantuan, organisasi pelaksana, mekanisme pelayanan serta pengawasan pemberian bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya di Kabupaten Pohuwato.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat