Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 28 Tahun 2020

TATA CARA PELAKSANAAN JARING PENGAMAN SOSIAL TERHADAP DAMPAK CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) TAHUN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jaring Pengaman Sosial yang selanjutnya disingkat JPS adalah bantuan sosial yang tidak terencana berupa uang atau barang yang diberikan kepada penduduk Kabupaten Natuna dan/atau bukan penduduk kabupaten Natuna yang pemberiannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 28 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN JARING PENGAMAN SOSIAL TERHADAP DAMPAK CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) TAHUN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
17 April 2020
Tanggal Pengundangan
17 April 2020
Tanggal Berlaku
17 April 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2020 Nomor 28
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
Halaman ini telah diakses 355 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan