Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 32 Tahun 2014

Pengaturan Tanda Nomor Kendaraan Dinas Perorangan Dan Kendaraan Dinas Operasional/Kendaraan Dinas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengaturan Tanda Nomor Kenderaan Dinas Perorangan dan Kenderaan Dinas Oprasional/Kenderaan Dinas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Tanda Nomor Kenderaan Dinas, Tanda Khusus Nomor Kenderaan Dinas, Tanda Nomor Kenderaan Dinas Roda Dua, Ketentuan Lain-Lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengaturan Tanda Nomor Kendaraan Dinas Perorangan Dan Kendaraan Dinas Operasional/Kendaraan Dinas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
08 September 2014
Tanggal Pengundangan
08 September 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.32
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 864 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bone Bolango No. 22 Tahun 2022 tentang Pengaturan Tanda Nomor Kendaraan Dinas Perorangan Dan Kendaraan Dinas Operasional/ Kendaraan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan