2014
Peraturan Komisi Pemilihan Umum NO. 5, BN.2014/No.372, jdih.kpu.go.id : 44 hlm.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
|