Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2014

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
T.E.U.
Indonesia, Komisi Pemilihan Umum
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Bentuk Singkat
Peraturan KPU
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
24 April 2014
Tanggal Berlaku
24 April 2014
Sumber
BN.2014/No.372, jdih.kpu.go.id : 44 hlm.
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Komisi Pemilihan Umum
Bidang
Halaman ini telah diakses 1974 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan KPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
Mengubah :
  1. Peraturan KPU No. 26 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan