Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud, Tujuan dan Prinsip, Ruang Lingkup, Pengadaa Barang/Jasa Melalui Swakelola, Pengadaan Barang/ Jasa melalui penyediaan Barang/Jasa, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat