PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2018
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 13, BN. 2018 No. 1357, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan
hibah langsung di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia, telah ditetapkan Peraturan Kepala Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung di
Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
b. bahwa sehubungan adanya perubahan peraturan
perundang-undangan mengenai pengelolaan hibah
langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
penyesuaian dan penyempurnaan pengaturan mengenai
pengelolaan hibah langsung di lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
- 1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2011
tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi atas
Pinjaman dan Hibah kepada Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 853),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 180/PMK.08/2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
224/PMK.08/2011 tentang Tata Cara Pemantauan dan
Evaluasi atas Pinjaman dan Hibah Kepada Pemerintah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 1122);
4. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.05/2014
tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Hibah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2072);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017
tentang Administrasi Pengelolaan Hibah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 990);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017
tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja
Lingkup Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1727);
- Mengatur tentang Perencanaan Hibah Langsung; Pelaksanaan Hibah Langsung; Pelaporan dan Saksi Hibah Langsung;
|
CATATAN: |
- Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2018.
- Peraturan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung
di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1195)
- 107 halaman dengan lampiran
|