Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 64 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa kembali diubah yaitu Ketentuan Pasal 6 terkait besaran ADD untuk setiap Desa; Ketentuan Pasal 7 terkait penetapan Besarnya persentase antara ADD Merata dan ADD Proporsional serta besaran ADD Biaya Pemilihan Pambakal; Ketentuan Pasal 8 terkait cara penghitungan Besaran ADD Proporsional setiap Desa; Ketentuan Pasal 19 terkait penggunaan ADD, BHPD dan Retribusi Daerah kepada Desa; Ketentuan Pasal 20 terkait pengajukan permohonan pengajuan pencairan dana anggaran Desa; serta Lampiran Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desasebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desditambahkan Lampiran huruf E sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat