Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 75 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan ayat (6) Pasal 80 Peraturan Bupati Banjar Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa diubah yaitu terkait Syarat pencairan Anggaran bagi Pemerintah Desa yaitu ebagai berikut : a. Pencairan Dana Desa disalurkan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri yang berlaku. b. Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD), BHPRD disalurkan dengan berpedoman pada Peraturan Bupati yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa. c. Pencairan bantuan keuangan dari APBD provinsi dan/atau bantuan keuangan dari APBD kabupaten disalurkan sekaligus pada tahun anggaran berjalan dengan persyaratan yang diatur oleh pihak pemberi bantuan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 75 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD.2020/No. 75
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 917 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 35 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan