Ketentuan ayat (6) Pasal 80 Peraturan Bupati Banjar Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa diubah yaitu terkait Syarat pencairan Anggaran bagi Pemerintah Desa yaitu ebagai berikut : a. Pencairan Dana Desa disalurkan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri yang berlaku. b. Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD), BHPRD disalurkan dengan berpedoman pada Peraturan Bupati yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa. c. Pencairan bantuan keuangan dari APBD provinsi dan/atau bantuan keuangan dari APBD kabupaten disalurkan sekaligus pada tahun anggaran berjalan dengan persyaratan yang diatur oleh pihak pemberi bantuan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat