Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 74 Tahun 2020

Sistem dan Prosedur Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem dan Prosedur Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan, yang memuat Ketentuan Umum; Sistem Pengawasan; Prosedur Pengawasan; Tindak Lanjut dan Pemantauan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 74 Tahun 2020 tentang Sistem dan Prosedur Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
29 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2020
Tanggal Berlaku
29 Desember 2020
Sumber
BD.2020/No. 74
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 409 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Banjar Nomor 88 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Banjar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan