Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 63 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa diubah yaitu Ketentuan Besarnya persentase antara Bagi Hasil Pajak Daerah Merata dan Bagi Hasil Pajak Daerah Proporsional bagi Hasil Pajak Daerah Merata ditetapkan sebesar 60% terdiri dari 100% jumlah realisasi pajak Kabupaten,100% realisasi pajak Kelurahan dan 60% realisasi pajak Desa; dan agi Hasil Pajak Daerah Proporsional ditetapkan sebesar 40% dari jumlah realisasi pajak Desa; Ketentuan penghitungan Bagi Hasil Pajak Daerah Merata; cara penghitungan Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah setiap Desa; penetapan Besarnya persentase antara Bagi Hasil Retribusi Daerah Merata dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Proporsional; penghitungan Bagi Hasil Retribusi Daerah Merata berdasarkan jumlah realisasi retribusi Daerah; sumber Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Desa; dan Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat