TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2018
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 6, BN. 2018 No. 572, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas
dan kelangsungan tanggung jawab di lingkungan
Lembaga Ilmu Pengetahun Indonesia selama pejabat
definitif berhalangan, perlu menunjuk pelaksana tugas
dan pelaksana harian;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum tugas dan
kewenangan dari pelaksana tugas dan pelaksana harian
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur
tugas, kewenangan, dan hak pelaksana tugas dan
pelaksana harian di lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana
Harian di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia;
- 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Departemen, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
5. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Non-Departemen, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesian
Tahun 2013 Nomor 11);
6. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
- Mengatur tentang Ketentuan Umum; Lingkup Kewenangan; Penunjukan dan Pemberhentian; Hak Keuangan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
- 13 halaman dengan lampiran
|