Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2013
Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.
Dicabut dengan :
-
Peraturan KPU No. 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Mencabut :
-
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah