Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 2 Tahun 2021

TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN NATUNA TAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten Natuna dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna paling sedikit 10% (sepuluh persen) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Alokasi setiap Desa diatur dengan ADD minimal dibagi secara merata sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dan ADD formulasi sebesar 15% (lima belas persen) dibagi berdasarkan bobot Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN NATUNA TAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
07 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2021
Tanggal Berlaku
07 Januari 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2021 Nomor 2
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
Halaman ini telah diakses 485 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan