Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pengelolaan Keuangan Daerah; III. APBD; IV. Penyusunan Rancangan APBD; V. Penetapan APBD; VI. Pelaksanaan dan Penatausahaan; VII. Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD; VIII. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; IX. Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; X. Kekayaan Daerah dan Utang Daerah; XI. Badan Layanan Umum Daerah; XII. Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; XIII. Informasi Keuangan Daerah; XIV. Pembinaan dan Pengawasan; XV. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat