modal-penyertaan-perubahan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. 2020/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK: |
- bahwa Penyertaan Modal Daerah merupakan salah satu upaya meningatkan pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab; bahwa dengan semakin meningkatnya persaingan usaha dalam pengembangan kinerka Badan Usaha Milik Daerah perlu didukung dengan peningkatan permodalan melalui penyertaan modal; bahwa untuk memperkuat struktur permodalan pada Bank maka perlu adanya penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Timor Tengah Selatan No. 4 Tahun 2015
- Peraturan tersebut berisi tentang perubahan pada pasal 2; Perubahan pasal 3; perubahan pasal 4;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
- Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
- 6 halaman; 4 halaman penjelasan
|