retribusi-jasa-umum
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2020/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 sejak ditetapkan Tahun 2011 belum pernah dilakukan perubahan atau penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan Pasal 10 A Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.2922/AJ.402/DRJD/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat
Nomor SK.2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor, perlu mengubah Kartu Uji Berupa Kartu Pintar (Smartcard) dilengkapi nomor seri pengaman. Berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, untuk itu perlu mengubah Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor pada Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 19 Tahun 2011. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
- Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2012; PERMENHUB No. PM 133 Tahun 2015; PERDA No. 19 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan PERDA No. 7 Tahun 2018.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan antara lain tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
- 3 hlm, Lampiran : 1 hlm
|