Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2020

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ogan Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ogan Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2020/No.6
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 541 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Ogan Ilir No. 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Ilir
    Pasal 11 sampai Pasal 14

  2. Pasal 11 sampai Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Ilir

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan