Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 5 Tahun 2020

Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, tugas dan wewenang, kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, hak dan kewajiban, perizinan, penyelenggaraan pengelolaan sampah, mitigasi bencana, kelembagaan, kompensasi, kerjasama dan kemitraan, peran serta masyarakat dan pemerintah desa, larangan, insentif dan disinsentif, pengembangan dan penerapan teknologi, sistem informasi, pembinaan dan pengawasan, penyelesaian sengketa, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
21 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2020
Tanggal Berlaku
21 Desember 2020
Sumber
LD.2020/No.5
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 602 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan