Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 7 Tahun 2020

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 67 TAHUN 2016 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Merubah Beberapa Ketentuan dalam peraturan Bupati Natuna Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi pemerintah Kabupaten Natuna (Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2016 Nomor 67) yang telah diubah dengan peraturan Bupati Natuna Nomor T4 Tahun 2org tentang perubahan Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi pemerintah Kabupaten Natuna (Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2018 Nomor 74)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 67 TAHUN 2016 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
06 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2020
Tanggal Berlaku
06 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2019 Nomor 7
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
Halaman ini telah diakses 402 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan