KEBIJAKAN AKUNTANSI pemerintah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 67 TAHUN 2016 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA
ABSTRAK: |
- berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau masih terdapat beberapa penyajian beberapa akun yang belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
- UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 25 TAHUN 2002; UU NO. 17 TAHUN 2003; UU NO. 1 TAHUN 2004; UU NO. 15 TAHUN 2004; UU NO. 12 TAHUN 2011; PP NO. 71 TAHUN 2010; PP NO. 12 TAHUN 2019; PERMENDAGRI NO. 64 TAHUN 2013; PERMENDAGRI NO. 73 TAHUN 2015; PERDA KAB. NATUNA NO. 6 TAHUN 2013; PERBUP NATUNA NO. 53 TAHUN 2014
- Merubah Beberapa Ketentuan dalam peraturan Bupati Natuna Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi pemerintah Kabupaten Natuna (Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2016 Nomor 67) yang telah diubah dengan peraturan Bupati Natuna Nomor T4 Tahun 2org tentang perubahan Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi pemerintah Kabupaten Natuna (Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2018 Nomor 74)
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
- Merubah Beberapa Ketentuan dalam peraturan Bupati Natuna Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi pemerintah Kabupaten Natuna (Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2016 Nomor 67) yang telah diubah dengan peraturan Bupati Natuna Nomor T4 Tahun 2org tentang perubahan Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi pemerintah Kabupaten Natuna (Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2018 Nomor 74)
- 5
|